Bupati Sudewo: Kenaikan PBB P2 250% adalah Solusi Strategi Pembangunan Daerah

Bupati Sudewo: Kenaikan PBB-P2 250% adalah Solusi Strategi Pembangunan Daerah



Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Pati mencapai 250% yang menjadi faktor pemantik kontroversi dan pemicu gelombang protes keras dari masyarakat. Selain itu adanya tantangan dari Bupati Pati Sudewo (5/8/2025) "Siapa yang akan melakukan penolakan, saya tunggu, silahkan lakukan, jangan hanya 5.000 orang, 50.000 orang saja suruh ngerahkan, saya tidak akan gentar. Saya tidak akan mengubah keputusan". Hal inilah yang menjadi kobaran api warga yang terhimpun dalam Masyarakat Pati Bersatu dan akan melakukan demonstrasi pada tanggal 13 Agustus 2025.

Apa Alasan Pemerintah di Balik Lonjakan Kenaikan PBB-P2 ?

Alasan Pertama
Alasan utama Bupati Pati untuk meningkatkan Peningkatan Asli Daerah (PAD) sebagai bentuk strategi pembangunan daerah, berdasarkan data keuangan APBD nilai PAD Kota Pati sangatlah minim hanya 14% dari APBD, dengan fiskal PAD rendah ini menunjukkan bahwa pendapatan utama kabupaten pati berasal dari transfer dana pemerintah pusat, bukan dari Pajak yang dikumpulkan secara mandiri, sedangkan belanja pegawai mencapai 47% APBD dan hanya menyisakan dana yang sangat terbatas untuk program lainnya. Solusi yang berikan Bupati Pati adalah dengan menaikkan  PBB-P2 250% untuk memenuhi dana program pembangunan infrastruktur, kesehatan maupun yang lainnya demi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Kota Pati. Nilai PBB Kota Pati dinilai sangat rendah seJawa Tengah sehingga perlu adanya kenaikan PBB.

Alasan Kedua
Besaran kenaikan PBB-P2 250% didapatkan berdasarkan pertimbangan penyesuaikan NJOP yang selama 14 tahun tidak pernah naik. Pemberlakuan kenaikan pajak biasanya dilakukan maksimal setiap tiga (3) tahun sekali dan minimal 1,5 tahun sekali, jika dikonversikan selama 14 tahun kenaikan bisa mencapai 1000%-1500%, sehingga kenaikan 250% dinilai keputusan yang lebih ringan. Keputusan ini sudah disosialisasikan secara massive melalui kepada desa dan diteruskan ke warga setempat. Kebijakan kenaikan ini diputuskan pada bulan Mei 2025 dan sudah diberlakukan sejak pertengahan bulan Juni 2025.

Alasan Ketiga
Dasar hukum kebijakan kenaikan PBB-P2 bukan kebijakan pribadi dari Bupati Pati Sudewo melainkan pelaksanaan dari Peraturan Bupati Pati Nomor 17 Tahun 2025 tentang "perubahan atas peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2024 tentang besaran presentase dan pertimbangan Nilai Jual Objek Pajak sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan", dan didasari oleh Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang "pajak daerah dan retribusi daerah".

Gambar 1. Perbub. Kab. Pati No. 1 Tahun 2025
Gambar 1. Perbub. Kab. Pati No. 1 Tahun 2025
Gambar 2. Perda Kab. Pati No. 1 Tahun 2024
Gambar 2. Perda Kab. Pati No. 1 Tahun 2024


Alasan Keempat
Kondisi masyarakat Pati hampir 50% wajib pajak sudah lunas membayar mulai dari pertengahan Juni 2025. Perkiraan waktu pembayaran yang diujarkan Bupati Pati Sadewo kisaran bulan September dan maksimal Oktober pembayaran pajak. Terdapat pengecualian tidak wajib pajak yang diberikan kepada warga Pati yang memiliki kondisi perekonomian dibawah standar. Banyaknya warga Pati yang membayar pajak PBB-P2 yang telah ditetapkan, hanya 10% - 15% warga yang wajib pajak dengan besaran 200% - 250% berdasarkan hasil wawancara dari Bupati Pati di CNN Indonesia.

Respon Masyarakat Pati

Kebijakan PBB-P2 250% ini dianggap ilegal karena melanggar hukum Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, Pasal 7 Ayat 1, menyatakan bahwa "Dasar pengenaan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Ayat 1 ditetapkan paling rendah 20% (dua puluh persen) dan paling tinggi 100% (seratus persen) dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak".

Bantahan pernyataan tidak pernah terjadi kenaikan PBB selama 14 tahun, tetapi menurut Mas Gule Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, pajak di Kabupaten Pati sudah naik pada tahun 2017 dan 2018.

Pernyataan Mas Gule mengenai bupati mengumpulkan kepada desa untuk melunasi pajak dengan cara mempersulit warga yang membutuhkan surat-surat administrasi di desa, salah satu syaratnya adalah dengan pelunasan pajak. Secara tidak langsung harus melunasi perpajakan sebelum melakukan administrasi lainnya.

Protes dan kericuhan Warga Pati viral ke media massa ketika adanya tindakan satpol PP (6/8/2025) yang mengambil barang donasi demonstran karena mengganggu rute kirab Hari Jadi Kabupaten Pati, sehingga memicu amarah warga Pati yang beranggapan penyitaan donasi ini sebagai bentuk penentangan demonstrasi. Tetapi melalui wawancara media, Bupati Pati Sudewo mengklarifikasi bahwasannya tempat penempatan barang donasi berada di jalur Kirab Hari Jadi Kabupaten Pati.

Adanya framing negatif dimedia mengenai subjek Bupati Pati Sudewo dan Sekda Pati Suyoso dengan riwayat perilaku negatif melalui berita kontroversial yang beredar di media sosial.

Tanggapan Pengamat Kebijakan Publik (Trubus Rahandiansyah)

  • Mengkritik proses konsultasi publik yang dianggap bermasalah dan "top-down".
  • Meragukan klaim pemerintahan Bupati Pati bahwa 50% warga telah membayar PBB, karena bisa jadi ada faktor keterpaksaan.
  • Menyarankan pemerintahan Bupati Pati membuka dialog publik, mengevaluasi kebijakan dan mencari sumber pendanaan lain seperti pinjam atau kerja sama dengan investor untuk menghindari pembebanan langsung kepada masyarakat.
Sebagai Warga Pati pribadi, tanggapan sebagai penulis untuk pemerintahan kota Pati: 
  • Pemerintah bisa membuat prioritas pembangunan yang lebih penting untuk kesejahteraan rakyat, tidak perlu memperbaiki hal yang masih bisa digunakan daripada suatu pembangunan yang belum penah diperbaiki; 
  • Evaluasi kebijakan dengan pendekatan bertahap dan melihat kemampuan masyarakat; 
  • Penerapan keringanan dan subsidi yang lebih tepat sasaran dan jelas akan kriterianya; 
  • Terpenting adalah transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana pajak; dan 
  • Sosialisasi dan dialog publik yang lebih intensif dan transparan mengenai tujuan kenaikan pajak, rincian penggunaan dana pajak dan mekanisme keringanan pajak.
Ketegangan antara pemerintahan Bupati Pati dan Masyarakat Pati terkait kenaikan PBB masalah utamanya terletak pada kurangnya sosialisasi dan dialog publik yang efektif. Di satu sisi, Bupati Pati Sadewo merasa kenaikan ini merupakan solusi yang terbaik untuk menutupi biaya pembangunan kota. Di sisi lain, Masyarakat Pati merasa kenaikan PBB-P2 terlalu memberatkan dan tidak sesuai dengan peraturan yang ada. Apakah kebijakan ini akan mencapai kesepakatan setelah demonstrasi dan audiensi yang dijanjikan Bupati Pati pada 13 Agustus 2025? Semoga mendapatkan hasil yang terbaik dan tidak memberatkan masyarakat Pati. 

Reference:

Komentar