BRIGADE PANGAN: PROGRAM KEMENTAN DALAM MENINGKATKAN SWASEMBADA PANGAN NASIONAL

Asal Usul Pembentukan Brigade Pangan

Brigade Pangan dibentuk dari adanya tantangan besar dalam memenuhi kebutuhan pangan bagi rakyat Indonesia. Tahun 2030-2040, Indonesia akan mengalami lonjakan populasi penduduk mencapai 297 juta dan adanya permasalahan lain seperti halnya perubahan ilkim El Nino dan La Nina, konflik geopolitik serta kebijakan pembatasan ekspor yang menjadikan faktor utama dalam penurunan drastis ketersediaan pangan di dunia. Kementerian Pertanian merencanakan strategi peningkatan produktifitas padi dalam menciptakan ketahanan swasembada pangan nasional dibentuklah Brigade Pangan dari masing masing daerah. Brigade pangan diharapkan dapat mempercepat tercapainya target swasembada pangan dengan IP 300 (Indeks Pertanaman 3 kali dilahan sawah dalam setahun). Pencapaikan IP 300 tentunya dilakukan dengan dukungan sinergi antara inovasi, teknologi dan petani milenial yang menjadi kunci kesuksesan dalam memastiak ketahanan pangan nasional.

Apa Itu Brigade Pangan?

Brigade pangan adalah kelembagaan usaha pertanian yang beranggotakan petani milenial yang memiliki tujuan:
  • Mendorong dan meningkatkan partisipasi generasi muda untuk terjun di sektor pertanian khususnya dalam berusahatani komoditas padi
  • Menumbuhkan kelembagaan ekonomi bidang pertanian yang dikelola oleh kelompok usaha bersama petani milenial
  • Mendukung percepatan pengelolaan lahan OPLAH dan CSR untuk meningkatkan indeks pertanaman dan produksi padi melalui bantuan sarana produksi pertanian
  • Meningkatkan kapasitas dan pendapatan anggota Brigade Pangan dalam mengelola usahatani melalui pertanian modern berbasis tanaman padi di lahan OPLAH dan CSR.
Keanggotaan dalam satu tim Brigade Pangan berjumlah 15 (lima belas) orang dan bertanggung jawab atas lahan seluas kurang lebih 200 Ha. Banyaknya potensi sumber daya manusia di setiap wilayah yang sangat beragam maka pemilihan anggota Brigade Pangan didasarkan pada kualifikasi sebagai berikut:
  • Diutamakan warga setempat yang memiliki keinginan kuat dalam pertanian modern berorientasi pada bisnis.
  • Pendidikan minimal SLTA dengan batas usia 19 - 39 tahun dan pemilihan manager Brigade Pangan minimal lulusan D3 atau yang memiliki kemampuan dalam berbisnis.
  • Mendaftar di lokasi Pertanian berbasis tanaman padi dengan panduan Penyuluh Pertanian setempat.
Alur pembentukan Brigade Pangan dimulai dari:
  • Calon anggota Brigade Pangan melakukan musyawarah pembentuka  Brigade Pangan yang dihadiri oleh pamong desa/kelurahan, instansi terkait dengan pendampingan oleh Penyuluh Pertanian BPP setempat.
  • Musyawarah dilakukan untuk penetapan kepengurusan yang dituangkan dalam Berita Acara Pembentukan Brigade Pangan yang ditandatangani oleh seluruh anggota dan diketahui oleh Penyuluh Pertanian, Pamong Desa, Babinsa, Polbangtan, Kepala Dinas Pertanian setempat dan Penyuluh Pendamping Brigade Pangan.
  • Pengukuhan Brigade Pangan dilakukan oleh kepala desa/lurah atau kepala dinas yang dituangkan dalam Surat Keputusan
  • Admin SIMLUHTAN kecamatan melakukan penginputan ke dalam aplikasi SIMLUHTAN.
Aktivitas Brigade Pangan berdasarkan Juknis (Petunjuk Teknis) terdiri dari beberapa rangkaian kegiatan yaitu:
  • Menyusun analisis keuangan bisnis dengan rincian: fix cost, variabel cost, omset, laba dan pembagian keuntungan.
  • Menyiapkan proposal pengajuan bantuan Alsintan dan sarana produksi pertanian.
  • Menyiapkan pengajuan pembiayaan kepada lembaya pembiayaan sesuai dengan kebutuhan
  • Melakukan perjanjian kerja sama pengelolaan lahan Usahatani dengan pemilik lahan minimal 5 (lima) tahun yang dievaluasi setiap tahunnya. Pola kemitraan BP dengan mitra tani dapat dilakukan dengan 3 jenis yaitu garap lahan tahunan, garap lahan musim gadu, atau kerjasama operasional agribisnis (KOA)
  • Melakukan budidaya padi dari hulu sampai ke hilir.
  • Mengoptimalkan IP (Indeks Pertanaman) 300 dengan rata-rata produksi 5 (lima) ton/ Ha Gabah Kering Panen (GKP).
  • Menjalin kerjasama dengan offtaker
  • Peningkatan nilai tambah melalui hilirisasi.

Kemandirian Brigade Pangan

Berdasarkan JUKNIS Brigade Pangan pada tahap awal melakukan usaha tani, Brigade Pangan akan difasilitasi paket bantuan sebagai dukungan prasarana dan sarana pertanian Modern Berbasis Tanaman Padi berupa Alsintan 1 (satu) kali dan asarana produksi pertanian 2 (dua) kali periode tanam.  Dukungan sarana dan prasarana Pertanian Modern Berbasis Tanaman Padi 1 (satu) tahun pertama sebagaimana yang tercantum dalam JUKNIS pada format II dimana terdapat Alsintan bantuan yang ada di dinas pertanian provisnsi/kabupaten/kota dan KODIM, Poktan, Gapoktan dan Usaha Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA) dapat dimanfaatkan oleh Brigade Pangan untuk mengelola Usahatani dengan mekanisme pinjam pakai atau kerjasama. Kemudian biaya usahatani pada tahun berikutnya berasal dari penyisihan biaya sarana produksi pertanian pada hasil tahun pertama. Selanjutnya, untuk biata penyusutan, pemeliharaan ALsintan dan pengembangan usaha disisihkan untuk kerjasama dengan BUMN.
Kegiatan Brigade Pangan yang dilakukan terdapat monitoring, evaluasi dan pelaporan yang dilakukan secara berkala. Monitoring dan evaluasi dilakukan untuk memastikan keluaran dalam bentuk timeline pendampingan, analisis usahatani dan naskah kerja sama antara brigade pangan dengan pemilik lahan. Sedangkan pelaporan sendiri dilakukan untuk memberikan informasi hasil penumbuhkembangan Brigade Pangan dalam eksekusi kegiatan dari PJ Provinsi kepada Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian.

Reference:
Arsanti, Idha Widi. 2024. Keputusan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian Tentang Petunjuk Teknis Penumbuhkembangan Brigade Pangan. Jakarta: Kementerian Pertanian Badan Penyuluh dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian.
Arsanti, Idha Widi. 2024. Buku Saku Brigade Pangan. Jakarta: Kementerian Pertanian Badan Penyuluh dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian.

Komentar